Jualan Lewat Marketplace? Wajib Tahu Aturan Berikut Ini

📌 PMK 37/2025: Ketentuan Baru Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Melalui peraturan ini, penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dapat ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

• Tarif pemungutan sebesar 0,5% dari omzet bruto

• Pemungutan dilakukan pada saat pembayaran diterima oleh PMSE

• Terdapat pengecualian untuk transaksi-transaksi tertentu

PMK ini juga mengatur siapa yang wajib melakukan pemungutan, kapan pajak dianggap terutang, serta ketentuan dalam penyusunan dokumen pemungutan.

Cek video ini untuk informasi selengkapnya.

#PMK372025 #PPh22 #Marketplace #PajakDigital #PajakIndonesia #PMSE #PedagangOnline #gunarditse

OUR

OFFICE

Address:

Ruko 91 District Blok A No.9, BSD, Pagedangan, Kab.Tangerang, Banten

Copyright © 2024 LM Tax Consulting. All Rights Reserved.