📌 PMK 37/2025: Ketentuan Baru Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace
Melalui peraturan ini, penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dapat ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
• Tarif pemungutan sebesar 0,5% dari omzet bruto
• Pemungutan dilakukan pada saat pembayaran diterima oleh PMSE
• Terdapat pengecualian untuk transaksi-transaksi tertentu
PMK ini juga mengatur siapa yang wajib melakukan pemungutan, kapan pajak dianggap terutang, serta ketentuan dalam penyusunan dokumen pemungutan.
Cek video ini untuk informasi selengkapnya.
#PMK372025 #PPh22 #Marketplace #PajakDigital #PajakIndonesia #PMSE #PedagangOnline #gunarditse
OUR
OFFICE
Address:
Ruko 91 District Blok A No.9, BSD, Pagedangan, Kab.Tangerang, Banten
Copyright © 2024 LM Tax Consulting. All Rights Reserved.